Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.
Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
BACA JUGA:Solusi Akhir Tahun, Ini 5 Aplikasi Pinjol Terbaik 2023 dengan Bunga Relatif Rendah
- Ketentuan penagihan makin ketat
Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.
Debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, hingga merendahkan harga diri debitur, kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.
BACA JUGA:Kedok Penipuan Bantu Lunasi Utang Pinjol, Begini Modus dan Risiko yang Harus Diwaspadai
Demikian 7 daftar aturan pinjol OJK terbaru dan akan berlaku mulai Januari 2024. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)