Strategi Meringankan Beban Kerja Bagi Anggota KPPS saat Penghitungan Suara, Usia dan Kesehatan jadi Penentu

Jumat 22-12-2023,22:32 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Meski rencana untuk menerapkan metode dua panel dalam penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 tak terwujud, tetap ada beberapa strategi untuk meringankan beban kerja bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:Tips dan Hal Apa Saja yang Perlu Disiapkan Calon Anggota KPPS di TPS untuk Menghadapi Pemilu

Sebelumnya dalam naskah Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, disebutkan tentang penggunaan metode dua panel (Pasal 45 RPKPU). 

Panel A akan menangani Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPD, sementara Panel B akan mengurusi Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Meskipun gagal diterapkan, konsep tersebut telah menjadi perbincangan mengenai potensi pengurangan beban kerja bagi KPPS.

BACA JUGA:Apa Penyebab dan Faktor Jumlah Pendaftar KPPS Pemilu 2024 Diwilayah Tertentu Kurang, Bagaimana Langkah KPU

Penggunaan metode dua panel dalam penghitungan suara dapat diwujudkan dengan memenuhi beberapa kriteria. Diperlukan sarana dan prasarana yang memadai serta persetujuan dari KPPS, saksi, dan pengawas TPS yang hadir. Lokasi TPS juga harus memadai untuk melaksanakan penghitungan suara dengan metode dua panel sesuai ketentuan yang diatur.

Dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU), diatur bahwa ada komposisi tujuh petugas KPPS pada setiap panel. Panel A terdiri dari ketua KPPS dan dua anggota KPPS lainnya, sementara panel B terdiri dari empat anggota KPPS yang bertugas terpisah dari panel A. Konsep ini menjadi landasan regulasi untuk melaksanakan metode dua panel dalam penghitungan suara pada Pemilu.

BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?

Dengan pembagian tugas di antara tujuh anggota KPPS, diharapkan penghitungan perolehan suara kontestan Pemilu 2024 dapat berlangsung lebih efisien tanpa mengganggu kesehatan anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu itu.

Namun, setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9) malam, KPU mengurungkan niatnya untuk menerapkan model tersebut.

BACA JUGA:Pendaftar KPPS di 2 Daerah Ini Sepi Peminat, Diduga karena Syarat Batas Usia dan Biaya Cek Kesehatan

Dalam keterangan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada  Kamis (21/9),  menyatakan bahwa sistem penghitungan suara tetap menggunakan metode yang sama seperti pada Pemilu 2019, yaitu penghitungan suara oleh satu tim anggota KPPS.  Model dua panel untuk penghitungan suara sebenarnya ditujukan untuk meringankan beban anggota KPPS sekaligus mempercepat proses penghitungan suara di TPS.

Meski demikian, KPU telah melakukan pembaruan terkait syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi usia maupun kondisi kesehatan. Ada juga perubahan terkait model formulir, format, serta ukuran formulir yang disesuaikan dari plano ke kuarto, dan penggandaan salinan.

BACA JUGA:Pelajari Bocoran Kisi-kisi Soal Tes KPPS Berikut agar Lulus, Soal Pilihan Ganda serta Jawabannya

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, melihat bahwa model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam pengawasan, terutama terkait keterbatasan sumber daya pengawas.

Kategori :