Bukan hanya Denda Keterlambatan, Ini Biaya Livin’ Paylater yang Dibebankan Kepada Nasabah

Senin 25-12-2023,13:53 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tak jauh berbeda dengan fitur Paylater lainnya, Livin’ Paylater juga memberikan bunga dan biaya-biaya lainnya kepada pengguna. 

Paylater Livin’ Mandiri sendiri adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti. 

Kemudian, tenor atau jangka waktu yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan. 

Lalu, biaya apa saja yang yang ada dibebankan kepada pengguna? Berikut informasinya. 

BACA JUGA:Kesempatan Kerja, PT Food Beverages Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA dan SMK

Livin’ Paylater memberikan limit yang cukup besar dan dapat digunakan untuk beragam transaksi mulai dari Rp10.000 sampai dengan maksimum limit Rp20 juta.

Biaya yang Dibebankan 

Perlu dicatat, berikut ini biaya yang dibebankan kepada pengguna:

- Bunga pinjaman mulai dari 0 persen (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1,5 persen flat per bulan (tenor > 3 bulan)

- Biaya admin mulai 0,25 persen per transaksi

- Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu

- Biaya denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak. 

Lalu, bagaimana dengan sistem pembayaran Livin’ Paylater? 

Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi. 

BACA JUGA:Dapat Pinjaman hingga Rp 20 Juta, Begini Cara Daftar Livin’ Paylater via m-Banking Mandiri

Kategori :