BACA JUGA:Bansos Tahun Depan 3 Kelompok Orang Ini Tidak Boleh Terima, Apa Alasannya?
Adapun jenis-jenis Bansos yang bersumber dari Kemensos dan berlanjut tahun 2024 diantaranya yaitu:
1. Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH diberikan untuk empat kategori penerima dan masing masih akan dicairkan dalam 4 tahapan selama satu tahun.
2. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos berupa BPNT juga diberikan dalam bentuk barang yaitu Sembako, Bansos non tunai ini diberikan sebanyak 4 kali dalam satu tahun dengan nominalnya sebesar Rp200.000
BACA JUGA:Bansos Cair Lagi, Ini Daftar Bantuan yang Disalurkan Pemerintah Awal Tahun 2024
Bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penerima Bansos dan terdaftar lewat DTKS harus memenuhis syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan merupakan bagian dari ASN, TNI dan Polri.
Selain syarat diatas yang bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah, ternyata ada juga 7 daftar kelompok rumah tangga yang tidak bisa terdaftar di DTKS 2024 yang perlu masyarakat ketahui.
Berikut ini 7 kelompok rumah tangga yang tidak bisa diusulkan daftar DTKS:
- Warga dengan KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR maupun DPRD
- Rumah tangga yang memiliki mobil
- Rumah tangga yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk air minum adalah air kemasan bermerek, tidak termasuk air isi ulang
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
BACA JUGA:Kabar Baik, Anggaran Bansos 2024 Naik, Cek Syarat Penerimaannya Tahun Depan
Tak hanya 7 kriteria kelompok rumah tangga diatas yang tidak bisa menerima bansos, Ada juga 5 kriteria masyarakat yang tidak bisa menjadi penerima bansos dari Pemerintah, diantaranya:
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diidentifikasi melalui e-KTP
- Belum terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
- Anggota dari ASN, TNI, atau Polri dilarang menjadi KPM bansos.
- Penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja tidak bisa menjadi KPM bansos.
- Belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Maka dari itu, pastikan sudah memenuhi kriteria yang diminta untuk bisa menjadi KPM bansos. Dengan begitu Pemerintah setempat bisa mengajukan masyarakat untuk menjadi penerima manfaat.
BACA JUGA:Sudah Akhir Tahun 2023, Apa Kabar Bansos BSU Rp 600.000 untuk Pekerja?
Adapun masyarakat atau KPM yang dinyatakan layak menyambut bansos adalah masyarakat miskin atau dalam kategori miskin, sehingga Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa PHK untuk masing-masing kategori penerima dan sembako bagi masyarakat dengan nominal Rp200 ribu di setiap pencairan.