Pinjol Papitupi Syariah Solusi Pembiayaan hingga Limit Rp 50 Juta Tanpa Riba

Rabu 27-12-2023,17:12 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

1.  Akad Murabahah

Jadi, skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli.

2.  Akad Wakalahbi Al-Ujrah

Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa denggan mengggunakan dan atau tanpa pemberian upah. 

Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamakan sebagai wakalah bil ujrah.

Jadi, pinjaman online Papitupi Syariah tidak menerapkan pembebanan bunga. Sebab mereka mengusung sistem berbasis syariah.  Apabila Anda terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda. Namun, denda tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial.

BACA JUGA:Lebih Untung Mana, Jadi Nasabah Pinjol atau Gadaikan SK ASN ke Bank? Begini Penjelasannya

Perbedaaan Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Berikut ini adalah perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, yakni:

1. Penawaran produk

  • Pinjol Legal: Pinjol legal tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, bahkan lebih sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.
  • Pinjol Ilegal: Pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.

2. Beban Bunga

  • Pinjol Legal: Bunga yang diberikan transparan sesuai aturan AFPI, maksimal 0,8 persen per hari atau 24 persen per bulan.
  • Pinjol Ilegal: Bunga dan denda tidak jelas, tidak sesuai ketentuan AFPI.

3. Identitas Pinjol

  • Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas

4. Ada pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam

  • Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman
  • Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah

5. Perlindungan konsumen

  • Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.
  • Pinjol Ilegal: Tidak memiliki layanan pengaduan.

6. Akses Gawai Peminjam

  • Pinjol Legal: Biasanya, pinjol legal hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.
  • Pinjol Ilegal: Sedangkan pinjol ilegal meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam

7. Penagihan

  • Pinjol Legal: Pada pinjol legal, proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI
  • Pinjol Ilegal: Di pinjol ilegal, proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan
Kategori :