Pinjol Papitupi Syariah Solusi Pembiayaan hingga Limit Rp 50 Juta Tanpa Riba

Rabu 27-12-2023,17:12 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

8. Risiko Jika Galbay

Perbedaan pinjol legal dan ilegal selanjutnya yakni dilihat dari gagal bayar atau galbay.

  • Pinjol Legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center
  • Pinjol Ilegal: Peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Data pribadi juga bisa disebar ke internet/media sosial

BACA JUGA:Pinjam Rp 15 Juta di Pinjol BRI Ceria Cicilannya hanya Segini, Pengajuan Tanpa Jaminan

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di website OJK

Cara cek pinjol ilegal dan legal yang terdaftar melalui laman OJK yaitu:

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
  • Jika nama pinjol ada dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Pinjol Koinworks Solusi Pendanaan Modal Usaha hingga Rp 2 Miliar, Syarat Mudah dan Cepat Cair

Demikian mengenai pinjol Papitupi Syariah yang  memberikan limit pinjaman yang cukup besar yakni hingga Rp 50 juta . Semoga bermanfaat. (Septi Widiyarti)

Kategori :