Dengan itu, hanya mereka yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penerima PKH menurut Kemensos. Kemensos telah menetapkan siapa saja yang menjadi penerima PKH.
BACA JUGA:Pinjaman Rp 50 Juta di KUR BSI Bebas Riba, Cicilan Tidak Sampai Rp 1 Juta
Berikut ini daftar dan jumlah besaran penerima bansos PKH:
1. Ibu hamil sebesar Rp3.000.000
2. Anak usia dini sebesar Rp3.000.000
3. Anak usia sekolah sekolah dasar (SD) sebesar Rp900.000
4. Anak usia sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000
5. Anak usia sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp2.000.000
6. Lanjut usia atau lansia sebesar Rp2.400.000
7. Penyandang disabilitas sebesar Rp2.400.000
BACA JUGA:Mau Mulai Berinvestasi, tapi Tidak Tahu Harus Mulai dari Mana? Simak Tips Berikut untuk Pemula
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH, bisa mengecek langsung di laman resmi Kemensos.
Berikut cara mengeceknya:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan Nama penerima manfaat sesuai KTP.