Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya. Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
- Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu
- Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
- Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
BACA JUGA:Bansos BLT PIP Desember 2023 Cair Rp1 Juta, Segera Cek di ATM Terdekat
3. Tidak melalui masa percobaan
PPPK dapat direkrut tanpa melalui masa percobaan. Ini tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Tidak adanya masa percobaan ini tentu membuat PPPK bisa langsung memperoleh gaji penuh sejak bulan pertama bekerja. Selain itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugas-tugasnya hingga masa hubungan kerja berakhir.
4. Memudahkan berganti karier di bidang baru
Menjadi pegawai kontrak seperti PPPK tidak selamanya merugikan. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini PPPK bisa berganti karier di bidang dan instansi baru dengan mudah. PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru.