Tahun 2024 Ini Daftar Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa, Juga Ada 4 Tunjangan Jabatan

Sabtu 30-12-2023,14:57 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Jika anggaran APBDes ternyata tidak mencukupi untuk menggaji mereka, alternatif sumber dana bisa dicari dari pos-pos lain yang tersedia.

Tentang tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 mengatur bahwa tunjangan kades bersumber dari pengelolaan dana desa.

Tunjangan ini tidak memiliki jumlah yang tetap, melainkan tergantung pada pendapatan desa.

Berdasarkan berbagai sumber, tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dapat mencakup:

• Tunjangan jabatan kades, dengan batas maksimal 25% dari gaji.

• Tunjangan suami/istri kades, dengan batas maksimal 5% dari gaji.

• Tunjangan anak kades, dengan batas maksimal 2% dari gaji.

• Tunjangan kesehatan kades.

BACA JUGA:Kembali Nostalgia dengan Hp Nokia 3310, Hp Paling Populer dan Tahan Banting di Era 2000

Besaran tunjangan kesehatan ini akan mengikuti peraturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan.

Demikianlah gambaran tentang gaji dan tunjangan kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam konteks tugas yang semakin berat namun penuh peluang, posisi kepemimpinan di tingkat desa menghadirkan dinamika unik yang mempengaruhi kebijakan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Cek Juga Tunjangan, Hak dan Wewenang Kades  

Kepala desa (kades) merupakan hierarki dalam pemerintahan Indonesia. Dengan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masyarakat, banyak orang yang penasaran dengan gaji kades.

BACA JUGA:Stres Berat Badan Naik Terus? Manfaat Air Kelapa Muda Bisa Membantu Anda Mengatasinya

Di beberapa daerah, jabatan ini sangat menonjol. Dari sana, sebagian orang penasaran dengan gaji kades. Terlebih, persaingan pemilihan kades memiliki rivalitas tinggi.

Kategori :