Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa jumlah tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.
Tugas Kades
Kepala desa memiliki sejumlah tugas, hak, dan kewajiban yang harus ia laksanakan. Hal tersebut berdasarkan pada peraturan berikut:
BACA JUGA:PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
BACA JUGA:Lowongan Kerja 2024, BNI Cari Karyawan Baru, Lulusan SMA dan SMK Bisa Ikut Daftar
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Wewenang Kades
• Kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan desa sesuai peraturan perundang-undangan
• Melakukan koordinasi pembangunan partisipatif