NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji dan tunjangan setara ASN, begini tugas dan wewenang perangkat desa. Mungkin banyak yang belum tahu apa itu perangkat desa? Nah, selain memiliki tugas ada pula wewenang perangkat desa yang perlu diketahui.
Perangkat Desa merupakan unsur integral dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Regulasi terkait Perangkat Desa telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Perangkat Desa.
BACA JUGA:Di Beberapa Daerah Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 Direncanakan Naik, Daerah Mana saja?
Penting untuk dicatat bahwa Perangkat Desa menjadi bagian integral dari struktur Pemerintahan Desa, diamanatkan untuk memberikan dukungan esensial kepada Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahannya.
Pemerintahan Desa sendiri bertujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan memenuhi kepentingan masyarakat lokal, sesuai dengan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, apa yang dimaksud dengan Perangkat Desa? Bagaimana komposisinya? Untuk memahami lebih lanjut mengenai Perangkat Desa, mari ikuti penjelasan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga 4 Laptop Lenovo Thinkpad yang Cocok untuk Urusan Bisnis
Perangkat Desa adalah kelompok staf yang memiliki peran kunci dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa.
Menurut Pasal 1 Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, yang diwadahi dalam Sekretariat Desa.
Mereka juga merupakan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan, yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa memiliki peran integral dalam kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Tugas mereka melibatkan penyusunan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan teknis, dan dukungan pada aspek-aspek kewilayahan.
Regulasi terkait, seperti Perda No. 2 Tahun 2018, memberikan landasan hukum yang mengatur tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan keberadaan Perangkat Desa. Oleh karena itu, peran dan keberadaan mereka perlu mendapatkan perhatian khusus dalam rangka memastikan efektivitas dan keberlanjutan pemerintahan desa.
Perangkat Desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 2 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018, mengusung struktur organisasi yang terdiri dari tiga komponen utama untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.