Pasal 20 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa memberikan landasan bagi hak dan kewajiban yang melekat pada setiap Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Adapun hak-hak yang dimiliki oleh Perangkat Desa mencakup penerimaan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan cuti dan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas serta tanggung jawab yang diemban.
Sementara itu, kewajiban yang harus dipatuhi oleh Perangkat Desa melibatkan aspek moral dan tanggung jawab sosial. Mereka diwajibkan untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menjalankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semangat Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Aspek prinsip tata pemerintahan Desa yang harus diemban oleh Perangkat Desa mencakup akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, efektivitas, dan efisiensi. Mereka diharapkan menjalankan tugas dengan bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selanjutnya, Perangkat Desa diwajibkan untuk melaksanakan kebijakan dan program pemerintahan desa, menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa serta seluruh pemangku kepentingan di Desa. Di samping itu, mereka juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
BACA JUGA:Ditunggu Banyak Orang, Apakah PPPK akan Dibuka Kembali Tahun 2024?
Dengan demikian, hak, wewenang dan kewajiban Perangkat Desa memberikan landasan bagi pelaksanaan tugasnya demi terciptanya pemerintahan desa yang berdaya, transparan, dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Desa.
Demikian informasi tentang gaji dan tunjangan setara ASN, begini tugas dan wewenang perangkat desa. Semoga bermanfaat.
Sheila Silvina