Pertama, terdapat Sekretariat Desa yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan didukung oleh tiga Kepala Urusan, yaitu Tata Usaha dan Umum, Keuangan, serta Perencanaan.
BACA JUGA:Banyak yang Berharap PPPK Tahun Depan Kembali Dibuka, Begini Keterangan MenPANRB
Tugas Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa dan memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa, serta melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretaris Desa meliputi koordinasi tugas dan fungsi Kepala Urusan, pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, urusan umum termasuk penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
BACA JUGA:Jarang yang Tahu Ternyata Air Kelapa juga Bermanfaat untuk Rambut, Diantaranya Mencegah Ketombe
Selain itu, Sekretaris Desa melaksanakan urusan keuangan, perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, dengan tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum, dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi meliputi urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan, memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi melibatkan pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, serta administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan, bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi mencakup penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
BACA JUGA:Samsung Rilis One UI 6 dan Ini Daftar Jadwal HP Samsung yang Kebagian Pembaharuan One UI 6
Kedua, bagian Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala Seksi dan terdiri dari tiga seksi, yakni Pemerintahan, Kesejahteraan, dan Pelayanan. Terakhir, ada Pelaksana Kewilayahan yang, dalam melaksanakan tugasnya, dapat diperkuat oleh seorang staf dengan memperhatikan beban kerja dan kemampuan keuangan Desa.
Struktur ini memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung fungsi-fungsi kunci, seperti administrasi umum, keuangan, perencanaan, pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan efektif.