Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Sanksi Bagi Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Semena-mena

Ini Sanksi Bagi Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Semena-mena

Ini Sanksi Bagi Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Semena-mena--fofo: ist

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Ini sanksi bagi Kades yang berhentikan perangkat desa semena-mena.

Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). 

BACA JUGA:Kades Berhentikan Perangkat Desa Harus Diusulkan ke Bupati, Ini Syarat Perangkat Bisa Diberhentikan

Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. 

BACA JUGA:Buruan! Klik Link DANA Kaget Hari Ini Senin 24 Februari 2025, Ada Saldo Gratis Rp 150 Ribu

Syarat Menjadi Perangkat Desa

* Warga Negara Indonesia

Syarat utama untuk menjadi perangkat desa adalah harus merupakan warga negara Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki loyalitas dan komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.

BACA JUGA:Buat Para Kades, Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Prosedur Terbarbarunya

* Berdomisili di Desa Setempat

Calon perangkat desa harus berdomisili di desa setempat. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan yang baik dengan warga setempat.

* Pendidikan Minimal

Syarat pendidikan minimal bagi perangkat desa adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, untuk beberapa posisi tertentu, seperti Kepala Desa, mungkin diperlukan tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 9i, Laptop Tipis dengan Layar OLED 4K

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: