1. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS ini juga telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992, yang berisi tentang pemberian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji yang didapat PNS setiap bulannya.
Diketahui, untuk mendapatkan tunjangan ini, PNS harus memiliki anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, yang tentunya belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 17 September, Ini Besaran Gaji PNS Indonesia Terbaru
2. Tunjangan suami/istri
Bagi tunjangan suami/istri, akan diberikan lebih besar dari tunjangan anak, yakni sebesar 10 persen dari gaji yang telah diterima PNS disetiap bulannya.
Tunjangan suami/istri ini juga telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan ini diberikan kepada PNS menjelang hari raya, THR ini akan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok beserta tunjangan melekat lainnya.
Kemudian, ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) bagi yang menerima.
BACA JUGA:Sebelum Daftar Jadi CPNS, Cek Rincian Gaji PNS per Bulan Berdasarkan Golongan
4. Gaji ke- 13
Diketahui, untuk pemberian Gaji ke-13 untuk PNS dan juga pensiunan ini, telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi mengenai tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan tahun 2023.
Pemerintah juga akan memberikan Gaji ke-13 ini bagi PNS dan juga tunjangan melekat lainnya, dan 50 persen dari tunjangan kinerja bagi yang menerima.
BACA JUGA:Naik 8 Persen, Segini Gaji PNS Tahun 2024, Golongan IV Menerima Rp 5,9 Juta