NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Informasi penting buat para PNS, segini penghasilan bagi PNS di indonesia melalui UU No 20 Tahun 2023, untuk kenaikan gaji-pns 2024. Berikut informasi lengkapnya.
Pengesahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dilakukan oleh Menpan RB dan DPR setelah pengumuman kenaikan gaji PNS 2024 oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Kisaran Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Uang Makan dan Lembur PNS 2024, Naik Juga?
Pengumuman kenaikan gaji PNS 2024 dilakukan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, sementara pengesahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 3 Oktober 2023.
Perihal kenaikan gaji PNS 2024, belum ada peraturan resmi dari pemerintah yang mengatur besaran yang baru.
BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024
Hal ini berarti, hingga saat ini, besaran tabel gaji pegawai negeri sipil di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 yang dikutip Klik Pendidikan pada Senin, 18 Desember 2023, berikut adalah besaran gaji pegawai negeri sipil di Indonesia:
BACA JUGA:Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen, Silakan Simak Estimasinya
1. Tabel Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
- Golongan Ib Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
- Golongan Ic Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
- Golongan Id Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
BACA JUGA:Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024? Ini Kata Kemenkeu