Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023, Segini Kenaikan Gaji PNS 2024

Minggu 31-12-2023,23:39 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Golongan IIIa diperkirakan sebesar Rp2.785.752 sampai Rp4.575.312

- Golongan IIIb diperkirakan sebesar Rp2.903.580 sampai Rp4.768.848

- Golongan IIIc diperkirakan sebesar Rp3.026.484 sampai Rp4.970.592

- Golongan IIId diperkirakan sebesar Rp3.154.464 sampai Rp5.180.760

BACA JUGA:Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya

4. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa diperkirakan sebesar Rp3.287.844 sampai Rp5.400.000

- Golongan IVb diperkirakan sebesar Rp3.426.948 sampai Rp5.628.420

- Golongan IVc diperkirakan sebesar Rp3.571.884 sampai Rp5.866.452

- Golongan IVd diperkirakan sebesar Rp3.722.976 sampai Rp6.114.636

- Golongan IVe diperkirakan sebesar Rp3.880.548 sampai Rp6.373.296

BACA JUGA:Di Daerah Ini Gaji Ketua RT Mengalahkan Gaji PNS, Berikut Besaran Gaji Ketua RT Beberapa Provinsi

Kenaikan 4 Tunjangan Tahun 2024

Pemerintah kian memberikan harapan baru bagi PNS, berupa 4 tunjangan yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji 2024 mendatang.

Berikut ulasan 4 jenis tunjangan PNS yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji, jadi simak sampai akhir.

Adapun 4 tunjangan PNS yang akan baik seiring dengan kenaikan gaji sebagai berikut:

Kategori :