SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Hampir seluruh kawasan pantai yang ada di Kabupaten Seluma, ramai dikunjungi wisatawan lokal yang ingin berlibur di awal tahun 2024 ini.
Situasi ini berbanding terbalik dengan surat imbauan yang telah disebarkan BKSDA seksi konservasi wilayah II Bengkulu, kepada seluruh kepala desa yang berada di wilayah Pesisir Barat Seluma yang dinilai tak digubris, tentang larangan berwisata di kawasan cagar alam.
BACA JUGA:Pengunjung Pantai Panjang Ramai, Namun Masih Banyak yang Bandel Mandi di Laut
Mirisnya lagi, kawasan Pantai Cemoro Sewu yang terletak di Desa Kungkai Baru yang masih diklaim BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu sebagai kawasan cagar alam, para pengunjungnya dipatok tarif masuk sebesar Rp 15 ribu per orang.
Hal ini sontak dikeluhkan salah seorang pengunjung Pantai Cemoro Sewu yang menilai tarif termahal berliburan hanya ada di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, lantaran ada acara hiburan organ tunggal di area ini.
“Tarif termahal tempat liburan cuma di Pantai Cemoro Sewu, per orang kena tarif masuk Rp 15 ribu per orang, kami ada 8 orang yang kena,” terang pengunjung, Yulianto.
BACA JUGA:PT PLN Buka Lowongan Kerja 2024, Syarat Cukup Lulusan Minimal D3 dan Maksimal Umur 25 Tahun
Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu Lina Warlina saat dikonfirmasi, pihaknya telah melayangkan surat imbauan tentang larangan kawasan cagar alam dijadikan objek wisata, pada 19 Desember 2023 lalu kepada 12 kades yang berada di Pesisir Barat Seluma. Mulai dari Desa Ketapang Baru, Desa Tedunan, Desa Padang Bakung, Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
Kemudian ke Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja, Desa Kungkai Baru, Desa Pasar Ngalam, Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan, Desa Pasar Talo, Desa Penago 1, Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo dan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan.
BACA JUGA:KUR BCA 2024 Tanpa Jaminan, Perhatikan Cara Pengajuan dan Tips Pinjaman Tidak Ditolak
Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres, Dandim 0425/Seluma hingga para camat yang menaungi ke 12 desa tersebut yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan cagar alam. Sesuai fungsinya, BKSDA mengingatkan kawasan cagar alam hanya diperuntukkan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan kegiatan menunjang budidaya.
Pihaknya juga menegaskan terkait perubahan status kawasan cagar alam menjadi taman wisata alam, menurutnya belum ada informasi perubahan status kawasan yang menjadi pedomannya dari kementerian LHK sampai saat ini.
BACA JUGA:Sedang Program Hamil? Manfaat Air Kelapa Bisa Membantu untuk Mendapatkan Keturunan
“Memang seluruh Kades sudah kami surati, untuk tidak melakukan aktivitas di luar fungsi cagar alam, karena sampai sekarang belum ada informasi perubahan status kawasan,” ucap Lina Warlina.