BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli, Begini Cara Mengenali Ciri-ciri Gas LPG Oplosan dan Asli
Cara beli gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024
• Bawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
• Datangi Sub Penyalur atau pangkalan resmi.
• Minta untuk didaftarkan diri sebagai pengguna gas LPG 3 kg.
• Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK.
BACA JUGA:Ibu-ibu Jangan Tertipu, Ini Ciri Tabung Gas LPG Oplosan, Bisa Sebabkan Kebakaran
• Nantinya Sub Penyalur atau pangkalan resmi akan membantu mendaftarkan agar masuk dalam database pengguna gas LPG 3 kg.
• Jika sudah terdaftar, pembelian gas LPG 3 kg langsung bisa dilakukan seperti biasa.
• Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan dimana saja dan tidak dibatasi namun pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali di 1 pangkalan.
• Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, maka untuk pembelian kedua dan seterusnya cukup menginformasikan NIK nya saja. Namun, jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
BACA JUGA:Nakal, Sopir Truk Agen Gas LPG 3 Kg Ditangkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Alasan beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024
1. Agar Tepat Sasaran
Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg diwajibkan mendaftar ke agen-agen terdekat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran demi memaksimalkan manfaat subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.