NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Perlu diketahui bahwa mulai 1 Januari tahun 2024 pembelian gas-lpg 3 Kg wajib menunjukan KTP. Nah, terdapat 4 jenis KTP yang bisa beli gas LPG 3 Kg mulai 1 Januari 2024, simak pembahasannya berikut ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Ini 3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP, Bagaimana Cara Membeli Gas LPG 3 Kg?
Dengan begitu, kelak hanya orang yang terdata saja bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
BACA JUGA:Ini Kelompok yang Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg 2024, Berlaku Mulai 1 Januari
4 Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg subsidi
Pemerintah menetapkan kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Tahun 2024 dengan Identitas KTP, Begini Cara Beli Gas LPG 3 Kg
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran