Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa, Cuti Bisa Sampai 2 Bulan dan Tetap Terima Gaji serta Tunjangan

Selasa 02-01-2024,09:28 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

5. Cuti besar

BACA JUGA:9 Cara Membuat Wajah Glowing Dari Masker Susu Dancow, Cobain Deh

Adapun ketentuan pemberian cuti tahunan yakni:

1. Kepala desa dan perangkat desa telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus. 

2. Lamanya cuti tahunan yakni selama 12 hari kerja dalam satu tahun dan tidak dapat dipecah-pecah. 

3. Untuk mendapatkan cuti tahunan kepala desa dan perangkat desa yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. 

4. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 

5. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun berjalan, tidak dapat diakumulasikan pada tahun berikutnya. 

6. Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksananya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, apabila terdapat kepentingan dinas yang terganggu akibat pelaksana cuti tersebut.

BACA JUGA:Exploring Authentic Indonesian Fish Dishes, A Gastronomic Adventure You Shouldn't Miss

Ketentuan Cuti Sakit

1. Kepala desa dan perangkat desa yang sakit selama 1 atau 2 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan memberitahukan kepada atasannya. 

2. Kepala desa dan perangkat desa yang sakit lebih 2 hari berhak atas cuti sakit, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter. 

3. Cuti Sakit diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 

Ketentuan Cuti Bersalin 

1. Cuti bersalin diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa perempuan untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga. 

Kategori :