2. Lamanya cuti bersalin yakni selama 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan sesudah persalinan.
BACA JUGA:Bikin Kurang Pede, Ternyata Ini 5 Penyebab Komedo Hitam yang Wajib Anda Ketahui
3. Untuk mendapatkan cuti bersalin, kepala desa atau perangkat desa perempuan yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
4. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Ketentuan Cuti Alasan Penting
1. Cuti diberikan dengan alasan ibu, bapak, istri-suami, anak, adik kandung-ipar, kakak kandung-ipar, mertua atau menantu, sakit keras atau meninggal dunia.
2. Salah seorang anggota keluarga meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku kepala desa atau perangkat desa yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
3. Melangsungkan perkawinan yang pertama sejak menjadi kepala desa atau perangkat desa.
4. Melakukan persalinan untuk anak yang keempat dan seterusnya.
5. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 30 hari.
BACA JUGA: 7 Cara Membuat Masker Wajah Alami Dari Beras Agar Wajah Cerah Berseri
Ketentuan Cuti Besar
1. Cuti besar diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa yang membutuhkan waktu lama untuk melaksanakan sebuah kegiatan pribadi, meliputi: melaksanakan kewajiban agama, mengikuti pencalonan pada pemilihan kepala desa, mengikuti pencalonan pada pemilihan kepala desa antarwaktu.
2. Cuti besar diberikan untuk paling lama 2 bulan.
3. Kepala desa dan perangkat desa yang menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan dan tahun berikutnya.
4. Untuk mendapatkan cuti besar, kepala desa dan perangkat desa yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang memberikan cuti.