NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Enaknya jadi kades dan perangkat desa, cuti bisa sampai 2 bulan dan tetap terima gaji serta tunjangan. Berbagai kemudahan dan fasilitas diberikan negara untuk kepala desa dan perangkat desa.
Selain gaji dan tunjangan yang lumayan besar, seorang kepala desa dan perangkat desa juga berhak mendapatkan cuti. Bahkan seorang kepala desa dan perangkat desa bisa mendapatkan cuti sampai dua bulan.
BACA JUGA:Ini Info Terbaru Simulasi Tabel Pinjam Rp 125 Juta Tabel KUR BNI 2024, Tanpa Ajukan Online
Seperti apa ketentuan cuti kepala desa dan perangkatnya? Simak ulasan berikut. Aturan cuti kepala desa dan perangkat ini bisa dilihat dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2019. Seperti ketentuannya.
Pejabat yang Berhak Memberikan Cuti
1. Pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi kepala desa adalah Bupati.
2. Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi perangkat desa adalah Camat.
4. Camat kemudian dapat mendelegasikan kewenangan kepada kepala desa.
Jenis Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa
1. Cuti tahunan
2. Cuti sakit
3. Cuti bersalin
4. Cuti karena alasan penting