NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB. Agar lulus dan mengikuti tahapan selanjutnya, kamu harus tahu ini syarat dan bobot nilai Passing Grade CPNS 2024 agar bisa lolos.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Berapa Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA SelainTunjangan
Namun perlu dipahami, bahwa nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS. Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.
Untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2024 diprediksi harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Exploring Flavors, Authentic Indonesian Egg Dishes You Shouldn't Miss
Passing grade sebagai berikut:
- TWK: 65 untuk semua formasi, kecuali 75 untuk formasi guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
- TIU: 80 untuk semua formasi, kecuali 85 untuk formasi guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
- TKP: 143 untuk semua formasi.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi SKD, pelamar perlu banyak berlatih mengerjakan soal-soal yang sesuai dengan materi ujian.
Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Honda EM1 E Desain Minimalis yang Futuristik
Adapun bagi peserta yang mendaftar pada formasi non umum (formasi khusus), jika melihat dari tahun lalu terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya;
- Putra/putri lulusan terbaik dan diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
- Putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.
Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024 jika mengacu pada CPNS tahun-tahun sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri. Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40% dan SKB 60%.
BACA JUGA:Spesifikasi Laptop Acer Aspire Go 14 dan Go 15 VS Acer Aspire Vero 16?
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550. Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
- 40% nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40%
- 60% nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60%