Ini Syarat dan Bobot Nilai Passing Grade CPNS 2024 agar Bisa Lolos

Kamis 11-01-2024,06:37 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

-Bobot SKD 40% dan SKB 60%.

-Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% ditambah total SKB 60%.

-Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40%.

-Total SKB menjadi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40% hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

BACA JUGA:Disiapkan Rp 47 Triliun Lebih Untuk Subsidi Bunga KUR, Cek Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Pinjaman Rp 125 Juta

5. Pengumuman Kelulusan

Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan semua empat ujian tersebut. Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs web masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

BACA JUGA:Update Syarat KUR BCA 2024, Usia 21 Tahun Bisa Ajukan Kredit, Simak Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta

6. Pemberkasan

Setelah menyelesaikan lima tahap tersebut, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Paylater, Bisa Sampai Rp 20 Juta

Itulah informasi seputar nilai pasing grade CPNS 2024. Untuk memenuhi bobot nilai yang ditentuka tersebut, maka kalian harus melakukan persiapan sedemikian rupa.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :