Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas di Bank Sebelum Memutuskan untuk KPR

Kamis 11-01-2024,17:48 WIB
Reporter : Aziz Shadiq Ghaniy
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Ada sejumlah Langkah penting bagi sobat camkoha yang ingin memiliki rumah, terutama rumah bekas untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Untuk itu kami memberikan saran begini cara mengajukan kredit rumah bekas di Bank sebelum memutuskan untuk KPR.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Pemerintah Buka 690 Ribu Formasi CPNS 2024 Fresh Graduate

Bank dapat memberikan fasilitas kredit untuk membeli rumah bekas ini dengan persyaratan dan prosedur tertentu. Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang perlu sobat camkoha ikuti untuk mengajukan kredit rumah bekas di bank.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Cara KPR Rumah Bekas di Bank BTN 2024, Ikuti Prosedur dan Lengkapi 10 Syarat Berikut

Syarat Pengajuan KPR Rumah Bekas

Untuk mengajukan KPR rumah bekas, ada beberapa syarat yang wajib sobat camkoha penuhi, ya. Berikut adalah syarat-syarat pengajuan KPR untuk rumah bekas yang perlu kamu ketahui:

1. Kamu harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Kamu harus menjadi pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.

3. Usiamu minimal 21 tahun dan saat jatuh tempo pembayaran, usiamu tidak boleh lebih dari 55 tahun.

4. Pastikan kamu tidak pernah masuk ke dalam daftar hitam BI atau lolos BI Checking.

BACA JUGA:KUR BSI 2024 Dibuka Dapatkan Modal Hingga Rp500 Juta Asalkan Usaha Sudah Berjalan Selama 6 Bulan

Langkah Pengajuan KPR Rumah Bekas

Tahapan membeli rumah bekas lewat bank ternyata tidak terlalu sulit, loh sobat camkoha. untuk melakukan pembelian ini biasanya tidak jauh berbeda dengan rumah baru.  Untuk mendapatkan rumah bekas dengan KPR, ada beberapa tahapan yang harus sobat camkoha ikuti dengan penuh perhatian, Adapun yang perlu kamu lakukan adalah sebagai berikut:

1. Mulailah dengan mencari informasi lengkap mengenai bank-bank yang dituju.

2. Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan telah lengkap dan siap untuk diserahkan.

Kategori :