Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas di Bank Sebelum Memutuskan untuk KPR

Kamis 11-01-2024,17:48 WIB
Reporter : Aziz Shadiq Ghaniy
Editor : Agus Faizar

3. Lakukan penilaian rumah oleh pihak bank yang bersangkutan (appraisal).

4. Hitung dengan seksama biaya kredit beserta biaya lainnya, seperti biaya provisi dan biaya KPR sekitar 10% dari total dana KPR yang akan dikucurkan oleh bank.

5. Setelah itu, tanda tangani akad kredit yang diperlukan.

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Petani hingga Nelayan Bisa Pinjam Sampai 4 Kali, Ini Tabel Angsuran Plafon Rp 100 Juta

Berkas Dokumen Pengajuan KPR Rumah Bekas

Untuk mengajukan KPR rumah bekas, ada beberapa berkas dokumen pengajuan yang perlu sobat camkoha lengkapi terlebih dahulu, ya. nah, untuk daftar dokumen yang perlu sobat camkoha siapkan dalam proses pengajuan KPR rumah bekas, adalah sebagai berikut ini:

1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi diri kamu.

2. menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

3. Surat nikah, jika sobat camkoha sudah menikah, hal ini berguna sebagai bukti status pernikahan.

4. Slip gaji 3 bulan terakhir 

5. Surat keterangan kerja, sebagai bukti pekerjaan sobat camkoha.

6. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir 

7. mempunyai Fotokopi sertifikat rumah yang ingin sobat camkoha beli 

8. memiliki Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah yang ingin sobat camkoha beli 

9. Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru dari rumah yang ingin dibeli 

10. Dan terakhir harus memiliki, Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli rumah. 

Kategori :