2. Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel dari bank terkait.
3. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran rumah.
6. Buku tabungan asli untuk pembayaran angsuran rumah.
BACA JUGA:Pinjaman Rp 50 Juta KUR BRI 2024 Cair Cepat Bukan Pakai NPWP, Ini Rincian Terbaru Tabel Angsurannya
Dokumen Identitas yang Harus Diserahkan oleh Debitur Lama dan Debitur Baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
2. Surat Nikah (jika sudah bercerai, lampirkan surat perceraian).
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut, notaris akan dapat menyusun Akta Jual Beli (AJB) yang sah hukum untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan dari debitur lama kepada debitur baru.
Selain itu, notaris juga akan menyusun surat kuasa yang diperlukan untuk melunasi sisa angsuran dan mengambil sertifikat rumah dari bank.
BACA JUGA: Pinjaman Rp 40 Juta Cair di KUR BRI 2024 Asal Ada KTP dan SIU, Berikut Tabel Angsurannya
Pentingnya menyediakan dokumen-dokumen ini tidak hanya untuk memastikan keabsahan transaksi, tetapi juga sebagai bukti bahwa rumah yang diperoleh oleh debitur baru melalui over kredit adalah hasil pembelian yang sah dan bukan dari transaksi ilegal atau bodong.
Rumus perhitungannya adalah;
Nilai tanah Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.