Mari kita asumsikan bila Anda memiliki tanah seluas 100 meter persegi.
Jika harga tanah tersebut Rp1 juta per meter persegi, maka biaya administrasinya adalah:
Rp1.000.000 x 100 : 1.000 = Rp100.000.
BACA JUGA:Anti Terlihat Chubby, Ini 5 Model Rambut Pendek Wanita Gemuk Wajib Dicoba
Namun, penting untuk dicatat bahwa ini hanya mencakup biaya balik nama sertifikatnya saja. Selama proses pengurusan balik nama, ada sejumlah biaya tambahan yang perlu dipersiapkan, termasuk:
1. Biaya Penerbitan AJB
Biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Proses pembuatan AJB memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan.
2. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah biaya sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Biaya pengecekan sertifikat tanah dipatok sebesar Rp50.000 per sertifikat.
BACA JUGA:Agar Dagangan Laris Manis, Ini 3 Bacaan Doa Minta Rezeki di Pagi Hari Setelah Salat Subuh
4. Untuk rumah over kredit, terdapat biaya tambahan, seperti Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebesar Rp1,2 juta dan Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan sebesar Rp250 ribu.
Proses pengurusan balik nama rumah over kredit memakan waktu lebih lama, dan jika menggunakan Notaris-PPAT, biayanya berkisar antara Rp4-7 juta, tergantung pada negosiasi dan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Untuk balik nama rumah warisan, proses dan biayanya tidak berbeda dengan balik nama rumah karena jual-beli.
BACA JUGA:3 Bacaan Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah, Amalkan Sebelum Berangkat Kerja