Dengan demikian, calon pembeli dapat memperoleh rumah dengan investasi yang lebih rendah dibandingkan dengan pembelian rumah baru.
2. Proses Transaksi Lebih Terarah
Transaksi over kredit rumah yang melibatkan notaris memberikan keunggulan dalam hal terarahnya proses transaksi. Notaris akan memfasilitasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan dari debitur lama ke debitur baru.
Selain itu, notaris juga akan mengurus surat kuasa yang diperlukan untuk melunasi sisa angsuran dan mengambil sertifikat rumah dari bank.
3. Legalitas Terjamin
Salah satu keuntungan kunci dari melibatkan notaris dalam transaksi over kredit rumah adalah jaminan legalitas yang diberikan. Proses ini memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan hukum terpenuhi dengan benar oleh kedua belah pihak, yaitu debitur lama dan debitur baru.
Dengan demikian, legalitas kepemilikan rumah menjadi terjamin dan mengurangi risiko hukum di masa mendatang.
4. Proses yang Lebih Aman
Proses over kredit melalui notaris juga memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi. Dengan melibatkan notaris sebagai pihak yang independen dan profesional, transaksi menjadi lebih terkendali dan terjamin keabsahannya.
Ini memberikan perlindungan tambahan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi, mengurangi potensi risiko atau konflik di kemudian hari.
Saat melakukan transaksi over kredit rumah melalui notaris, baik debitur lama maupun debitur baru diwajibkan untuk menyediakan sejumlah dokumen persyaratan guna memastikan kelancaran dan keabsahan proses tersebut. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:
BACA JUGA:Meski Seram Ternyata Pertanda Baik, Ini 6 Arti Mimpi Pacar Meninggal, Salah Satunya Menanggung Rindu
Dokumen yang Diperlukan untuk Debitur Lama:
1. Surat perjanjian KPR.