NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Balik nama sertifikat tanah warisan sangat diperlukan, tujuannya adalah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Begini cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan agar status kepemilikan sah.
Mari kita ulas tentang syarat dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat warisan dalam artikel ini.
Meski sepele, tapi biaya balik nama tanah warisan bisa jadi geger jika tidak dibagi rata penerima warisan.
Nah, jika ingin mengurusnya secara mandiri, maka kalian harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Namun, adapun biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dengan kata lain, biaya peralihan hak karena pewarisan akan berbeda-beda.
Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/ (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
Begitulah cara menghitung biaya balik nama tanah warisan. Tapi, ada hal penting yang harus diketahui selain biayanya, yaitu syaratnya.
Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Dalam pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Akan tetapi, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai, maka pada sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.