Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan agar Status Kepemilikan Sah

Jumat 12-01-2024,11:11 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

1. Jual Tanpa Perantara

Proses jual tanah melalui perantara bisa mempercepat penjualannya, tapi tentunya keuntgungannya akan lebih sedikit. Berbeda dengan menjual tanah secara mandiri tanpa melibatkan perantara, keuntungan yang didapat pasti lebih besar.

Walaupun tanpa perantara, menjual rumah juga bisa cepat dengan memanfaatkan portal properti atau menjual ke bank.

2. Survei Daerah

Sebelum menjual tanah, sebaiknya lakukan survei terlebih dahulu terhadap daerah sekitar lokasi tanah itu. Ini bertujuan untuk mengetahui nila rata-rata untuk tanah yang akan dijual.

3. Cari Kelebihan Tanahmu

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan agar tanah terjual dengan cepat adalah memaksimalkan promosinya. Tak perlu memasang iklan di mana-mana, cukup gunakan portal properti atau memasang iklan di lokasi yang strategis saja.

Jangan lupa cantumkan juga kelebihan tanahmu, misalnya aksesnya mudah dan kelebihan lainnya.

4. Persiapkan Tanah dengan Baik

Lokasi dan kondisi tanah yang menarik adalah salah satu pertimbangan para calon pembeli. Sebaiknya kamu mulai merapikan tanah warisan yang akan kamu jual. Tak perlu ribet seperti menjual rumah, kamu cukup menjaga kebersihan tanah sehingga tampilannya terlihat terawat dan menarik.

5. Manfaatkan Iklan Offline dan Online

Untuk lebih mempercepat proses penjualan tanah warisan, sebaiknya kamu memanfaatkan iklan offline dan online. Iklan offline bisa berupa poster yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis. Sedangkan untuk iklan online, kamu bisa memanfaatkan media sosial seperti Facebook atau Instagram.

6. Menjual Tanah ke Bank

Salah satu tips jual tanah yang terbilang cepat adalah menjualnya melalui bank. Pihak bank tidak hanya akan menawarkan tanah kepada nasabah, melainkan bisa ke masyarakat luas. 

Demikian informasi tentang b egini cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan agar status kepemilikan sah.  Semoga bermanfaat.

 

Kategori :