Proses pemilihan penyedia atas lima kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah di lingkungan Disdikbud, 14 kegiatan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kemudian satu kegiatan pekerjaan pengadaan pelapis tebing pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, tujuh kegiatan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan di lingkungan kelurahan, enam kegiatan pembangunan gedung dan bangunan di kelurahan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Spesifikasi Yamaha Nmax 155 2024 dengan Performa dan Teknologi Canggih Serta Efisiensi BBM
2. Aspek Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
Kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas belanja jasa konsultasi konstruksi perencanaan dan pengawasan pada 11 SKPD.
3. Aspek Penyelesaian Pekerjaan dan Pembayaran Hasil Pekerjaan Jasa Konstruksi
a. Belanja Modal Gedung dan Bangunan berupa pembangunan dan rehabilitasi gedung atas 20 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Kabupaten Seluma lebih bayar; dan
BACA JUGA:Ajukan KUR BNI Tanpa Jaminan Bunga Rendah, Rp30 Juta 3 Hari Cair Cicilan Mulai Rp500 Ribuan
b. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi berupa pembangunan, peningkatan dan
rekonstruksi atas 26 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Kabupaten Seluma lebih bayar.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Seluma, antara lain agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk:
1. Menetapkan sanksi Daftar Hitam sesuai ketentuan yang berlaku kepada Konsultan Perencana dan Penyedia;
2. Lebih cermat dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan di SKPD khususnya terkait dengan HPS yang terindikasi bocor ke calon Penyedia; dan
3. Memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada Jasa Konsultasi dan kekurangan volume pekerjaan.
BACA JUGA:HP Xiaomi 12 dengan Layar Super AMOLED Turun Harga, Penasaran Apa Spesifikasinya
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Infrastruktur TA 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14