Dijelaskan Kasi Humas, penindakan pengendara yang menggunakan knalpot brong tersebut dilaksanakan oleh personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong di jalan Merdeka Kota Curup tepatnya di Pos Polisi Bang Mego Kota Curup.
"Penindakan yang dilakukan tak hanya di Tilang namun kendaraannya juga kita amankan ke Mapolres Rejang Lebong," imbuh Kasi Humas.
BACA JUGA:Redmi Buds 5 Pro Hadirkan Audio Hi-Fi Berkualitas, Ini Spesifikasi Earbud Nirkabel Kelas Atas Redmi
BACA JUGA: OPPO Reno 11 5G dan OPPO Reno 11 Pro 5G Rilis Serentak, Ini Perbedaan dan Spesifikasi Si Kembar
Kasi Humas juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat atau pengendara yang masih menggunakan knalpot brong untuk segera melepas sendiri agar tidak ditindak oleh petugas. Karena menurutnya penindakan atau razia terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Rejang Lebong akan terus pihaknya lakukan.
"Bagi yang masih menggunakan knalpot brong, kami mengimbau untuk bisa melepas sendiri sebelum ditindak oleh petugas," pungkas Kasi Humas.
Handril Waldinata