Kapan SK PPPK Guru dan Nakes Dibagikan? Ini Bocoran dari Pejabat Terkait

Kamis 18-01-2024,14:07 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca rekrutmen tenaga PPPK guru dan tenaga kesehatan di tahun 2023 lalu, sejumlah peserta yang telah dinyatakan lulus mempertanyakan jadwal pembagian SK.

Namun Pemkab Seluma rencananya jika tidak ada kendala seluruh SK para tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus akan dibagikan pada bulan April mendatang.

BACA JUGA:Pasukan Perang Uhud Ini Tidak Mendapat Surga, Siapa dan Bagaimana Ceritanya?

Surat Keputusan PPPK 2023 kemungkinan akan diterbitkan pada bulan Maret atau paling lambat awal April 2024. 

Hal ini diungkapkan Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. 

Hadianto mengatakan saat ini para tenaga PPPK guru dan tenaga kesehatan masih dalam tahap pemberkasan untuk dilengkapi, sebagai syarat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara. Karena para peserta yang telah lulus seleksi telah melakukan pengisian DRH NI PPPK 2023 yang sudah dilakukan dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024 lalu. 

BACA JUGA:Syarat Mudah dan Tanpa Bunga, Berikut Simulasi Angsuran KUR BSI 2024 Pinjaman Rp 20-50 Juta

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN. Jika nomor induk pegawai telah terbit, Pemkab Seluma akan segera menindaklanjutinya.

"Untuk saat ini kan masih tahap pemberkasan, mulai dari SKCK nya dan lainnya, untuk kepentingan syarat penerbitan NIP dari BKN, kalau diperkirakan nanti sekitar bulan April mendatang," terang Hadianto. 

Sementara itu, untuk diketahui pada tahun 2023 lalu, Pemkab Seluma membuka total 743 formasi, terdiri dari formasi PPPK tenaga kesehatan sebanyak 385 orang dan formasi PPPK guru sebanyak 358 orang.

BACA JUGA:Ini Doa agar Cepat Hamil Anak Perempuan, Intip juga 10 Ciri-ciri Hamil Anak Perempuan

Sedangkan peserta yang dinyatakan lolos hanya 354 orang untuk tenaga PPPK Kesehatan, dan untuk tenaga PPPK guru 358 orang.

Untuk diketahui, PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, PPPK ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati.

Kategori :