Peserta yang memenuhi syarat dapat mendaftar untuk program cicilan ini melalui dua cara, yaitu:
5. Batas Pendaftaran
Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran dapat dilakukan sampai dengan 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari, di mana pendaftaran berakhir pada tanggal 27.
BACA JUGA:3 HP Nokia Lama Versi Terbaru 2024 yang Gunakan Prosesor Dual Core
Setelah memenuhi 5 persyaratan tersebut segera daftar kan diri anda ke program cicil iuran BPJS kesehatan, berikut langkah-langkah untuk mendaftar program cicil iuran BPJS kesehatan:
1. Masuk ke akun Mobile JKN peserta.
2. Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)".
3. Informasi mengenai program rehab akan muncul, termasuk total tunggakan dan syarat program
4. Pilih simulasi tagihan yang sesuai
5. bayarkan tagihan iuran melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
BACA JUGA:Pinjaman Non KUR, Tanpa Jaminan Bisa Cair Rp 100 Juta di KSM Mandiri 2024, Lampirkan KTP
Sementara itu keunggulan dari BPJS kesehatan ini ialah biaya atau iuran yang murah, tetapi meskipun murah pengguna BPJS kesehatan tetap diberi fasilitas dan pelayanan yang baik. BPJS kesehatan ini diselenggarakan langsung oleh pemerintah. BPJS kesehatan juga siap melayani seumur hidup bagi pengguna BPJS kesehatan. BPJS kesehatan tidak memiliki pengecualian bagi siapapun pengguna BPJS kesehatan. Untuk perubahan data bisa dilakukan secara online.
BACA JUGA:Harganya Mulai Rp14 Jutaan, Seperti Ini Spek Ganasnya Samsung Galaxy S24 yang Membuat Decak Kagum
Apabila pengguna BPJS kesehatan telat atau lupa untuk membayar tagihan iuran BPJS kesehatan usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun dalam situasi tertentu, boleh jadi peserta telat bayar BPJS dalam beberapa minggu, bulan hingga beberapa tahun lamanya.
BACA JUGA:Review Hp Xiaomi 12 yang Masuk Kategori HP Flagship dengan 12 Kelebihan
Kalau seperti ini, bagaimana perhitungan dendanya? Telat Bayar BPJS 1 Minggu Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan 1 minggu dari tanggal jatuh tempo, sebenarnya tidak akan dikenakan denda sepeser pun. Namun, status kepesertaannya akan berubah menjadi nonaktif sehingga peserta tidak dapat menggunakannya. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran tertunggak.