NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kapan kenaikan gaji PNS 8 persen 2024 dibayar? PNS wajib ketahui info terbaru gaji-pns-2024 berikut ini.
Pada Tahun ini para PNS dan Pensiunan akan menerima kenaikan gaji seperti yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji yang akan didapatkan oleh PNS sebesar 8 persen sedangkan untuk Pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Naik 2024 Dibayar Rapel Februari? Ini Kata Sri Mulyani
Dengan kenaikan gaji tersebut tentunya akan membuat para PNS beserta Pensiunan semakin sejahtera.
Sebab kenaikan gaji tersebut diberikan sebagai upaya Pemerintah dalam mensejahterakan PNS dan Pensiunan PNS.
Seperti yang telah dikatakan oleh Presiden Jokowi pada saat peresmian Jalan Tol Pamulang.
"Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan juga berimbas pada perekonomian," ungkap Presiden Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada tanggal 22 Januari 2023.
Kapan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Dibayar?
Besaran kenaikan gaji tersebut belum bisa dinikmati oleh PNS dan Pensiunan.
Hal itu disebabkan belum adanya PP perubahan yang mengatur tentang kenaikan gaji tersebut.
Jadi, untuk pembayaran gaji PNS maupun Pensiunan PNS pada bulan Februari mendatang tetap akan menggunakan PP lama terkait gaji PNS serta Gaji Pensiun.
Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.