Hal ini berarti kenaikan gaji PNS 2024 akan segera dicairkan karena aturannya akan secepatnya dikeluarkan.
Pada bulan apa aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan?
Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi tidak memberikan informasi lebih jelas terkait bulan apa aturan kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan.
4 Jenis Tunjangan PNS yang Naik di Tahun 2024
Pemerintah kian memberikan harapan baru bagi PNS, berupa 4 tunjangan yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji 2024 mendatang.
Berikut ulasan 4 jenis tunjangan PNS yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji, jadi simak sampai akhir.
BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024, Tunjangan Sertifikasi Guru Naik Mulai 2024, Ini Estimasinya
Adapun 4 tunjangan PNS yang akan baik seiring dengan kenaikan gaji sebagai berikut:
1. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS ini juga telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992, yang berisi tentang pemberian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji yang didapat PNS setiap bulannya.
Diketahui, untuk mendapatkan tunjangan ini, PNS harus memiliki anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, yang tentunya belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya.
2. Tunjangan suami/istri
Bagi tunjangan suami/istri, akan diberikan lebih besar dari tunjangan anak, yakni sebesar 10 persen dari gaji yang telah diterima PNS disetiap bulannya.
Tunjangan suami/istri ini juga telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992.
BACA JUGA:PNS Makin Sejahtera, Ini 3 Jenis Tunjangan yang Bakal Diterima Selain Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
3. Tunjangan Hari Raya (THR)