Tunjangan ini diberikan kepada PNS menjelang hari raya, THR ini akan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok beserta tunjangan melekat lainnya.
Kemudian, ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) bagi yang menerima.
4. Gaji ke- 13
Diketahui, untuk pemberian Gaji ke-13 untuk PNS dan juga pensiunan ini, telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi mengenai tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan tahun 2023.
BACA JUGA:Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023, Segini Kenaikan Gaji PNS 2024
Pemerintah juga akan memberikan Gaji ke-13 ini bagi PNS dan juga tunjangan melekat lainnya, dan 50 persen dari tunjangan kinerja bagi yang menerima.
Dengan ini, ke empat tunjangan di atas tersebut akan dibayarkan dengan dasar pemberian gaji pokok di setiap bulannya.
Jadi kesimpulannya, untuk besaran tunjangan PNS pada 2024 mendatang akan mengalami kenaikan, meskipun belum ada PP resmi yang mengatur jumlah nominal yang pasti.
Itulah informasi mengenai bocoran kapan kenaikan gaji PNS 2024 dibayar, serta 4 jenis tunjangan PNS yang ikut naik di tahun 2024.
(Tim)