Sementara itu, berbeda dengan TNI. Gaji pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
BACA JUGA:Punya Desain Keren, Ini Spesifikasi dan Skema Kredit Motor Yamaha XMAX 250
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600