Cara Menghapus Data KTP dari Pinjaman Online Ilegal, Tak Perlu Ganti Kartu Cukup Ikuti 4 Cara Berikut

Sabtu 27-01-2024,22:40 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Selanjutnya, sampaikan tujuan Anda untuk menghapus data KTP di pinjaman online 

3. Nantinya, tim OJK akan menerima permintaan Anda 

4. Lakukan langkah-langkah dari OJK untuk menghapus data KTP kamu di pinjaman online

Sebagai informasi, berikut adalah cara cek pinjaman online legal dan ilegal secara online.

BACA JUGA:Agar Selalu Sehat dan Tidak Gampang Sakit, Kata Gus Baha Cukup Amalkan Ini Setelah Bangun Tidur di Pagi Hari 

Jadi, pengecekan legal tidaknya pinjaman online penting dilakukan, terlebih lagi bagi calon peminjam, karena bertujuan untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.

1. Lewat WhatsApp OJK 

Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya 

- Kirim pesan

-  Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

BACA JUGA:Doyan Makan Onde-onde, Ini Resep dan Cara Pembuatan Onde-Onde Gula Merah Ala Rumahan

2. Lewat Website OJK 

- Mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. 

- Kemudian, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB

- Setelah itu, klik Fintech di sebelah kanan bawah

Kategori :