Untuk itu, ditegaskan oleh Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi Pendidikan ini, bahwa UNS Solo tidak berencana untuk bekerja sama dengan DanaCita untuk pembayaran UKT maupun SPI mahasiswa.
Saat ini UNS hanya bekerja sama dengan bank untuk memfasilitasi mahasiswa membayar UKT. Bank tersebut adalah Mandiri, BSI, BTN, BNI, BRI, dan Bank Jateng.
Seperti yang diketahui, saat ini DanaCita sedang ramai menjadi perbincangan warganet lantaran tawaran skema pembayaran UKT yang bekerja sama dengan ITB.
DanaCita mengklaim bahwa perusahaan hadir untuk menurunkan kendala keuangan agar semua dapat meraih pendidikan di Indonesia.
Perusahaan mengklaim DanaCita sebagai platform dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan.
BACA JUGA:Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal, hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp
Sementara itu, dalam rilis resminya, Direktur Utama DanaCita, Alfonsus Wibowo, mengklaim DanaCita bukan Pinjol atau pinjaman online. Hal itu lantaran istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data Diri dari Pinjol, Pakai 6 Cara Ini Terbukti Aman dan Efektif
Alfonsus Wibowo mengatakan, menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana dalam hal ini pelajar dan/atau wali.
Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di DanaCita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.
Ia menjelaskan DanaCita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak