11. Baca syarat dan ketentuan lalu pilih “Saya Setuju”
12. Apabila disetujui, maka limit kredit akan diaktifkan dan bisa digunakan untuk berbelanja.
BACA JUGA:UNS Bantah Kerja Sama dengan Danacita untuk Bayar UKT
Sebagai informasi, berikut ini adalah cara mengetahui pinjol legal dan ilegal. Hal ini bertujuan agar meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Masih bingung bagaimana caranya? Berikut rinciannya :
1. Lewat Website OJK
Adapun berikut ini cara cek lewat website resmi OJK:
- Buka link berikut di handphone www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
- Kemudian, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB
- Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah
BACA JUGA:Apakah Kredit Mobil Butuh NPWP serta 5 Tips Pengajuan Kredit Mobil Agar Aman dan di ACC
Apabila ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id
2. Lewat Telepon atau e-mail
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
3. Lewat WhatsApp OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut: