- Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Seperti Ini Ciri-ciri Pinjol Legal
Adapun berikut ini ciri-ciri pinjol legal atau resmi, yakni:
- Terdaftar atau Berizin dari OJK
- Penawaran Tidak Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
- Proses Seleksi Sebelum Pemberian Pinjam
- Bunga atau Biaya Pinjaman Transparan
- Blacklist Fintech Data Center
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
- Menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Jelas
- Akses Terbatas pada Data Pribadi Peminjam: Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi di perangkat peminjam.
- Penagih Wajib Memiliki Sertifikasi dari AFPI
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 70-150 Juta Cicilan Terjangkau, Bisa Bayar Sesuai Kemampuan