NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa rakaat sholat Dhuha yang baik? Pahami juga tata cara sholat Dhuhah yang benar.
Dalam melaksanakan sholat Dhuha, Rasulullah SAW biasa melaksanakannya dengan empat rakaat.
Namun, Rasulullah juga menambah berapa pun rakaat sholat Dhuha sesuai dengan kehendak Allah SWT.
عن عائشةَ رَضِيَ اللهُ عنها، قالت: كان رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي الضحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ الله
“Dari Aisyah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW biasa sholat dhuha empat rakaat. Dan beliau menambah berapa pun yang dikendaki Allah SWT.” (HR Muslim).
BACA JUGA:8 Jenis Usaha Prioritas Penerima KUR BCA 2024, Minimal Aktif 6 Bulan
Menurut beberapa sumber yang menyebutkan, hadits di atas telah jelas menyebutkan bahwa Nabi biasa megerjakan sholat dhuha empat rakaat setiap harinya. Demikian yang dikatakan Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya’ Ulumuddin.
Terkadang Nabi juga sholat lebih dari empat rakaat, enam rakaat, dan delapan rakaat. Namun, bukan berarti tidak boleh sholat dhuha dua rakaat. Karena, jumlah minimal rakaat sholat dhuha adalah dua rakaat.
Namun, mayoritas ulama khususnya dalam Mazhab Syafii berpendapat bahwa maksimal rakaat sholat Dhuha adalah delapan rakaat. Sebagian ulama seperti Imam Ar-Rafi’iy (w 623 H) dan Imam Ar-Ruyani (w 502 H) mengatakan maksimal 12 rakaat.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjol BRI Ceria 2024, Pinjaman Rp 17 Juta Bayar Cicilan Sampai 12 Bulan
Imam An-Nawawi (w 676 H) seorang ulama besar Mazhab Syafii menyebutkan sebagai berikut:
“Sholat dhuha minimal dua rakaat, paling banyak adalah delapan rakaat. Ini adalah pendapat mushannif dan mayoritas ulama. Imam Ar-Rafi’iy dan Imam Ar-Ruyani mengatakan paling banyak 12 rakaat. Dalil yang dipakai mayoritas ulama adalah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, yang artinya:
عن أم هانئ رضي الله عنها: أنها رأت النبي ﷺ يومَ الفتحِ صلَّى سُبحةَ الضُّحى ثمانيَ ركعاتٍ يسلِّمُ من كلِّ ركعتينِ
Dari Ummu Haani’ RA beliau berkata, “Sesungguhnya Nabi SA pada saat pembebasan kota Makkah melakukan sholat Dhuha delapan rakaat, dan beliau salam setiap dua rakaat.” (HR Abu Dawud)
Adapun dalil yang dipakai Imam ar-Rafi’iy (w 623 H) dan Imam Ar-Ruyani (w 502 H) adalah hadits yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dari Abu Dzar RA beliau berkata: Nabi SAW bersabda: