Viral Di FYP hingga Digadang-gadang Mengalahkan Abdi Negara, Ini Tugas Peserta KPPS 2024

Kamis 01-02-2024,08:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 

Ketua: Rp 1.200.000 

Anggota: Rp 1.100.000 

Satlinmas: Rp 700.000. 

2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024 

Ketua: Rp 900.000 

Anggota: Rp 850.000 

Satlinmas: Rp 650.000. 

3. Gaji petugas KPPS dalam Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.

BACA JUGA:Ada 6 Badan Ad Hoc yang Dibentuk KPU Selain KPPS, Begini Tugas dan Tanggung Jawabnya untuk Sukseskan Pemilu

Tak hanya gaji, anggota KPPS juga mendapatkan biaya perlindungan. Dikutip dari laman resmi KPU, pemerintah sudah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS. 

BACA JUGA:Kenapa Gaji PTPS Lebih Kecil Dibandingkan KPPS, Baca Penjelasannya Disini Biar Jelas

Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja. 

Berapakah besaran biaya perlindungannya? Berikut ini detailnya:

- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.

- Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.

Kategori :