Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS akan diperpanjang. KPPS lalu dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan acara tersebut.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Penjelasan Tugas hingga Wewenang KPPS Pemilu
Masih dijelaskan KPU, masa kerja KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah ada perpanjangan masa kerja KPPS atau tidak.
BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, Apa lagi yang Didapati KPPS Pemilu 2024?
Itulah tadi mengenai sedang Viral di FYP hingga digadang mengalahkan abdi negara, ini tugas peserta KPPS 2024.
(Putri Nurhidayati)