Viral Di FYP hingga Digadang-gadang Mengalahkan Abdi Negara, Ini Tugas Peserta KPPS 2024

Kamis 01-02-2024,08:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.

- Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.

- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Bedanya KPPS dan PTPS Berdasarkan Tugas dan Wewenangnya Hingga Gajinya dalam Pemilu

Sementara itu, tidak serta merta, KPPS juga memiliki kode etik. Dalam Buku Panduan KPPS dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, dan No. 01/2012, yaitu:

BACA JUGA:Semoga saja Tidak Terpakai, Ada Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta untuk KPPS

- Asas mandiri dan adil;

- Asas kepastian hukum;

- Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas;

- Asas kepentingan umum;

- Asas proporsionalitas;

- Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas;

- Asas tertib.

BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Jujur jika Ada Penyakit, Ini Alasan Pentingnya

Hal terakhir yang wajib diketahui oleh petugas KPPS adalah masa kerja. Dijelaskan KPU, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

BACA JUGA:Jika Mengalami Luka Berat saat Bertugas, Anggota KPPS Dapat Santunan Belasan Juta Rupiah

Kategori :