4. Setelah itu, lengkapi formulir data pribadi
5. Lalu, mengunggah foto KTP, dan berikutnya verifikasi alamat email
6. Tunggu proses digital scoring dari pihak bank
7. Jika pengajuan disetujui nasabah akan mendapatkan limit kredit
8. Terima tawaran dan lengkapi formulir finalisasi kredit. Selanjutnya silakan baca syarat dan ketentuan lalu pilih “Saya Setuju”
9. Apabila disetujui, maka limit kredit akan diaktifkan dan bisa digunakan untuk berbelanja.
BACA JUGA:11 Aplikasi GPS Terbaik, Penting untuk Ojol dan Driver Online, Traveler juga Wajib Tahu
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah cara mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol.
Jadi, cara yang paling mudah mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol yakni dengan memakai sistem layanan informasi keuangan (SLIK OJK).
Untuk proses pengecekan SLIK OJK juga bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Kemudian, pilih "Pendaftaran"
3. Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK