6. Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
BACA JUGA:Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB
Sehingga, dari laporan tersebut Anda bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Alhasil, Anda bisa mengetahui KTP tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjol.
Lalu, apa solusi jika mendapati KTP digunakan untuk pinjol tanpa diketahui pemilik aslinya?
Nah, jika terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, maka langkah yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke OJK.
Tujuannya supaya memiliki bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalah gunakan.
Kemudian, Anda bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
BACA JUGA:Viral Di FYP hingga Digadang-gadang Mengalahkan Abdi Negara, Ini Tugas Peserta KPPS 2024
Apabila Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2.
Selain itu, apabila Anda ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka dapat melaporkannya melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Bukan hanya OJK, namun lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).
BACA JUGA:Jamin Sistem Keamanan Hingga 2028 dan Cek Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A34 5G